Rapor Merah Buat Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buol

    Rapor Merah Buat Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buol

    Palu - Ketua Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah 2 periode Jamrin SH.MH 

     mengungkapkan sejumlah catatan terkait kinerja instansi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Catatan diberikan buat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. 

    KPU Buol semestinya, seriusi dan bijak tanggapi adanya rekomendasi Bawaslu terkait soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

    disebabkan dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan, saat hari pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024.

    Menurut Jamrin, bahwa berasal dari laporan masyarakat, serta sebagian lain dari hasil pemantauan pengawas pemilu (panwaslu) ditingkat Kecamatan atau kelurahan  soal adanya dugaan – dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh  Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di beberapa TPS di Kabupaten Buol

    maka KPU Buol diminta jeli untuk memberikan keputusan yang demokratis dan adil, dalam menanggapi adanya rekomendasi terkait PSU.

    “Berdasarkan temuan dilapangan Bawaslu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk KPU melaksanakan PSU di sejumlah TPS demikian merupakan faktual indikasi fakta hukum adanya dugaan pelanggaran.

    "Kami minta agar KPU bisa konsisten dalam menindaklanjuti temuan atau rekomendasi Bawaslu ataupun Panwascam" ujar Jamrin

    Menurut jamrin, pesta demokrasi serentak pada pemilu 2024 ini kiranya menjadi catatan penting para penyelenggara untuk menyikapi dengan seadil – adilnya.

    Sebab, dengan adanya peristiwa seperti ini sangatlah menyedihkan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yang mestinya berjalan secara bersih, jujur dan adil namun dicederai dengan adanya dugaan kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif serta beberapa peristiwa lainnya yang terjadi saat pencoblosan di tingkat TPS.

    “Dengan adanya temuan dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu bahwa beberapa TPS harus melaksanakan PSU, maka hal ini merupakan sebuah catatan bahwa pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Buol sangat tercederai dengan adanya dugaan pelangaran-pelanggaran secara sistematis, hingga merambah para penyelenggara tingkat bawah dalam hal ini KPPS setempat, ” tuturnya

    Dia menyebutkan, KPU Buol sebagai penyelenggara dituntut harus konsisten mempunyai karakter dan sikap yang berintegritas, yang bisa dipercaya publik untuk menghasilkan para pemimpin yang berintegritas pula, yang dipercaya masyarakat bisa membawa bangsa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

    Oleh sebab itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memiliki kejujuran dan prinsip moral serta memiliki komitmen, bertanggung jawab, menepati ucapannya, setia,   dalam mempertahankan prinsip  menjadi landasan lembaga penyelenggara pemilu. 

    Dirinya meminta KPU Buol segera melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2024.

    “Sehingga wajib, PSU ini harus dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Buol nomor 262 PSU agar hal ini tidak menjadi polemik atau menjadi konsumsi liar di publik dan bisa saja berdampak pada kambtimas. Ingat Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai. Olehnya  KPU Buol tidak perlu ragu lagi untuk laksanakan PSU demi terwujudnya pesta demokrasi yang aman jujur dan adil. 

    "Kami juga harap pihak aparat terkait bisa mengawal ketat jalannya pelaksanaan PSU bilamana berdasarkan ketentuan harus dilaksanakan. Ini penting, agar tidak menjadi konsumsi liar di masyarakat yang berdampak fatal" ungkap Jamrin. 

    Sementara itu seorang politisi dan juga sebagai tokoh pemuda Kabupaten Buol Salehudin Min'un yang akrab disapa Leng mengatakan, kinerja penyelenggara Pemilu dinegeri ini lebih mirip petugas Partai Politik (Parpol). 

    "Saya amati memang dirasakan betul bagaimana kendali Partai Politik (Parpol) terhadap Penyelenggara Pemilu baik,   ditingkatan kecamatan dan tingkat desa, " ucapnya

    Dikatakannya, bahwa pihak penyelenggara pemilu ada dibawah bayang-bayang Parpol penguasa yakni dimana mereka, khususnya KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu pihaknya banyak menemukan kecurangan dan pelanggaran antara lain, ada beberapa parpol tidak dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    "Pada hal jelas dalam aturan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan calon anggota legislatif (caleg) perempuan kurang dari 30?ri total caleg di sebuah daerah pemilihan (dapil). Sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut harus dijatuhkan.

    "Implikasinya jelas, kalau persyaratan tidak dipenuhi, maka pencalonan oleh partai politik tidak dapat diterima. Hal ini di abaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol" tegas Leng

    Menurut dia, KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan partai politik parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan, dan wadah bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan 

    serasa terabaikan. 

    Dia juga menyoroti terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu di Buol. Proses rekrutmennya perlu dipertanyakan. 

    "Jadi kalau melihat banyaknya dosa yang sejauh ini dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang telah disebutkan, rasanya rapor merah itu sudah layak diberikan kepada penyelenggara pemilu kita dan sudah semestinya harus di bawah ke DKPP.  Apalagi kalau terkait PSU justru tidak dilaksanakan sesuai SK nomor 262 PSU tersebut maka saya ajak rakyat Buol untuk rapatkan barisan" jelas Salehudin

    Senada dengan itu salah seorang tokoh pemudah Kecamatan Biau - Keramat Mustafa menuturkan terkait keterbukaan dan partisipatif kedua instansi penyelenggaraan pemilu tersebut. Dia menilai KPU dan Bawaslu  tidak transparan kepada publik terkait data-data yang seharusnya dibuka kepada publik.

    Sebab, dengan adanya peristiwa seperti ini sangatlah menyedihkan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yang mestinya berjalan secara bersih, jujur dan adil namun diduga dicederai oleh penyelenggara yang tidak netral. 

    "Saya pikir jelas bahwa para penyelenggara pemilu khususnya KPU yang dikritik terkait keterbukaan. Bahkan KPU melakukan kegiatannya dengan instrumen penunjang dengan sistem informasi, nah itu kemudian banyak informasi yang tidak dibuka ke publik. Kemudian gimana masyarakat akan tahu, " terangnya

    "Yang kemudian saya amati memang dirasakan betul bagaimana kendali Partai Politik membuat integritas para penyenggara pemilu di negeri hancur. 

    "Pada hal masyarakat sangat berharap kepada para penyelenggara pemilu itu memiliki antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien serta transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis" tuntas Mustafa(basri)

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Viral di Medsos Harga Beras Melambung Tinggi,...

    Artikel Berikutnya

    PSL Hanya diikuti Satu Orang, Jamrin: Dimana...

    Berita terkait