FATAL!!! Benarkah Panitia Tender di Buol Lakukan Kesalahan Proses??

    FATAL!!! Benarkah Panitia Tender di Buol Lakukan Kesalahan Proses??

    FATAL!!! Benarkah Panitia Tender di Buol Lakukan Kesalahan Proses??

    BUOL - Polemik terkait kinerja Pokja 1 selaku panitia lelang tender dalam pekerjaan Jalan Ruas Tj Pasir Panjang - TPA Baru di Kabupaten Buol, mulai menjadi sorotan sehingga mendapat beragam asumsi dan tanggapan berbagai kalangan.

    Tangapan-tanggapan ini tentu bakal merusak citra panitia lelang tender, karena permasalahan ini ditengarai sudah menjadi perbincangan yang mengarah pada opini liar, terutama dalam dugaan persekongkolan yang sengaja memaksakan pihak tertentu sebagai pemenang paket pekerjaan.

    Sebelumnya dikabarkan, CV Venus Konstruksi Enterprises telah melaporkan dugaan kecurangan dalam proses lelang tender kepada pihak kepolisian, dengan melaporkan Pokja 1 sebagai pihak terlapor.

    Akan tetapi konfirmasi media ini perihal materi laporan CV Venus ke APH disahuti oleh anggota Pokja 1, dengan menyebut bilamana proses tahapan dalam lelang tender yang mereka lakukan sudah benar dan sesuai prosedur.

    Alasan dalam proses tender yang diyakini Pokja 1 telah sesuai prosedur, akhirnya dengan tegas dibantah oleh I Made Heriyana SH.CCMs, seorang ahli di bidang penyediaan barang dan jasa.

    Menurut Heriyana, tidak ada dalam aturan yang namanya akumulatif masa sanggah, apalagi dengan batasan waktu 5 hari kalender kerja yang sengaja dipersempit sesuka hati.

    "Masa sanggah dalam tender awal tidak bisa diakumulasikan dengan masa sanggah pada tender yang baru, seperti pernyataan Pokja 1 yaitu dengan mengakumulasi 5 hari kerja pada tender awal dengan 5 hari kerja di tender yang baru. Jadi, tidak ada aturan yang berpedoman bahwa masa sanggah maupun evaluasi pada tender yang baru harus diakumulasi dengan durasi waktu pada tender yang gagal sebelumnya, "papar I Made Heriyana memberikan keterangannya, Sabtu 26/08/2023.

    Pria kelahiran Denpasar Bali 05 Mei 1976, yang kerap menjadi pembicara dan narasumber dalam berbagai evaluasi penawaran dalam pekerjaan konstruksi, menyebut jika proses tender yang dilakukan panitia lelang (Pokja 1) di Kabupaten Buol malah fatal dan tidak sesuai prosedur.

    "Pernyataan Pokja 1 bahwa proses yang mereka lakukan sudah benar dan sesuai prosedur, itu semua tidak tercantum dalam aturan penyediaan barang dan jasa, "tandasnya.

    Bagaimana sikap Aparat Penegak Hukum (APH) menanggapi polemik atas dugaan persekongkolan ini ?

    Mari sama-sama kita nantikan berita selanjutnya !! ***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Proses Tidak Salahi Aturan, Berikut Alasan...

    Artikel Berikutnya

    Sekab Buol Buka Bimtek Implementasi Perizinan...

    Berita terkait